LINGGA & NATUNA TAK TERIMA INSENTIF PBB

Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi definitif Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran (TA) 2013. Penetapan ini tertuang dalan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.01/2013, yang ditandatangani Menteri Keuangan M. Chatib Basri tanggal 21 November 2013. Pada DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut diketahui dari 7 kabupaten/kota se-Kepri, Kota Batam menerima kucuran dana itu sebesar Rp6.861.447,15 terdiri dari PBB bagi rata sebesar Rp3.132.830.622 dan insentif PBB Rp3.728.616.537 serta Kabupaten Bintan menerima sebesar Rp6.524.624.334 yang terdiri dari PBB bagi rata Rp6.524.624.334. Dari ke-7 kabupaten/kota tersebut, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Natuna saja yang tidak menerima jatah insentif PBB tersebut. Berdasarkan PMK tersebut dijelaskan, alokasi definitif DBH pajak TA 2013 terdiri atas DBH PBB bagi pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota; DBH PBB sektor pertambangan dan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah; dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta PPh Pasal 21. Alokasi definitif PBB bagi pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota TA 2013 adalah sebesar Rp2.602.945.338.193,00 dengan rincian alokasi definitif PBB bagian pemerintah pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.691.914.469.817; dan alokasi definitif PBB bagian pemerintah pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada TA sebelumnya mencapai atau melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp911.030.868.376. (r/bt)

Kategori: KEPRI
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.