Jakarta (LINGGA POS) – PT Jamsostek (Persero) dipastikan akan berganti nama menjadi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Januari 2014, menawarkan iuran (premi) cukup terjangkau bagi pekerja informal. Premi tersebut diklaim ‘setara’ dengan harga satu bungkus rokok saja. Direktur Kepesertaan Jamsostek, Junaedi mengatakan pekerja informal meliputi pedagang, buruh bangunan, supir, nelayan, tukang ojek, tukang becak dan lainnya, dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Iuran kesehatan bagi pekerja informal sama dengan harga satu bungkus rokok, bahkan iuran jaminan kematian setara dengan biaya parkir,” klaim Junaedi kepada wartawan di Pondok Pesantren Internasional, Jagat Arsy, di Tangerang Selatan, Minggu (15/12). Bagi individu yang masuk dalam pekerja informal, menurut Junaedi, dapat mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kebutuhan masing-masing pekerja. Dia merinci, peserta pekerja informal dapat memilih program kecelakaan kerja dengan iuran 1 persen dari gaji yang dilaporkan. Sedangkan program jaminan hari tua, pekerja informal diwajibkan menyertakan 2 persen dari penghasilan. “Program lainnya, jaminan kematian dengan premi sebesar 0,32 persen dari gaji, dan jaminan kesehatan sebesar 3 persen untuk lajang dan 6 persen bagi keluarga. Kami menanggung suami, isteri dan tiga orang anak,” tuturnya.
JAMSOSTEK ADALAH BPJS.
Namun, lanjut dia mengingatkan pihaknya hanya memberikan perlindungan kesehatan sampai dengan batas waktu 31 Desember 2013 saja, selanjutnya program ini akan masuk dalam BPJS Kesehatan yang di mulai tahun depan (1 Januari 2014). “Ini merupakan program-program Jamsostek. Tapi program tersebut akan mengikuti pola ketika beralih ke BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya. Dijelaskannya, standar perhitungan premi tersebut didasarkan pada rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. Misalnya, ‘range’ upah Rp1 juta-Rp3 juta per bulan, tapi diambil rata-rata UMP atau dari nilai Rp1,5 juta lalu tinggal dikalikan prosentase program jaminannya. (fik,ahm,mdk)