Jakarta (LINGGA POS) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi Bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penghitungan BPK, kerugian negara akibat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) tersebut mencapai Rp7,451 triliun. “Proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp6,7 triliun,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo saat jumpa persnya di kantor KPK, Senin (23/12). Dia menjelaskan, Rp6,7 triliun merupakan keseluruhan pengeluaran penyertaan modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century sejak tanggal 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009, sementara pada FPJP dari Bank Indonesia (BI) ke Bank Century, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar. “Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP oleh BI kepada Bank Century pada tanggal 14, 17 dan 18 November 2008,” tambah Hadi. Jika ditotal maka kerugian negara baik pemberian FPJP dan Bailout Bank Century seluruhnya mencapai Rp7.451.755.000.000. Kata Hadi, pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permintaan KPK tertanggal 15 April 2013. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak terkait,” ujarnya. Kendati begitu, Hadi mengatakan, pihaknya tak berhak mengumumkan ke publik, siapa saja pihak terkait dimaksud. (rif,rin,kap/pi)
BPK : KASUS BANK CENTURY RUGIKAN NEGARA Rp7,4 TRILIUN
Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: