Jakarta (LINGGA POS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, dua belas partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan Dana Kampanyenya masing-masing, sesuai dengan jadwal penetapan KPU atau berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Sumber Dana Kampanye yang berasal dari badan usaha, perorangan dan calon legislatif (caleg) di parpol yang bersangkutan, yang akan dipublikasikan oleh KPU melalui websitenya www.kpu.go.id. Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (28/12). Disebutkan dalam pelaporan penerimaan dana kampanye, parpol harus menjelaskan asal sumbangan dana yang diterima sesuai dengan yang telah ditentukan PKPU Nomor 17 tersebut dan jika tidak melaporkan maka KPU akan memberi sanksi administratif. Menurut Ketua KPU, laporan dana kampanye tersebut melalui tahap awal dan akhir dimana pada tahap awal memang tidak ada sanksinya, tetapi pada pelaporan dana kampanye tahap akhir yang diselenggarakan parpol sanksinya bisa berupa pembatalan calon terpilih.
GERINDRA TERTINGGI, PKPI TERENDAH.
KPU telah mempublikasikan dana kampanye parpol pada Sabtu (28/12) dan Senin (30/12). Berikut besaran dana kampanye ke-12 parpol peserta Pemilu 2014 : 1. Partai GERINDRA Rp144 miliar 2. Partai HANURA Rp135,528 miliar 3. Partai DEMOKRAT Rp135 miliar 4. PDIP Rp130 miliar 5. PAN Rp86 miliar 6. Partai GOLKAR Rp75,037 miliar 7. PKB Rp53 miliar 8. PPP Rp45 miliar 9. Partai NASDEM Rp41 miliar 10. PKS Rp32 miliar 11. PBB Rp29 miliar 12. PKPI Rp19 miliar. (ph,bt)