DANA KAMPANYE 2014, GERINDRA TERTINGGI PKPI TERENDAH

Jakarta (LINGGA POS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, dua belas partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 telah menyerahkan Dana Kampanyenya masing-masing, sesuai dengan jadwal penetapan KPU atau berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Sumber Dana Kampanye yang berasal dari badan usaha, perorangan dan calon legislatif (caleg) di parpol yang bersangkutan, yang akan dipublikasikan oleh KPU melalui websitenya www.kpu.go.id. Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (28/12). Disebutkan dalam pelaporan penerimaan dana kampanye, parpol harus menjelaskan asal sumbangan dana yang diterima sesuai dengan yang telah ditentukan PKPU Nomor 17 tersebut dan jika tidak melaporkan maka KPU akan memberi sanksi administratif. Menurut Ketua KPU, laporan dana kampanye tersebut melalui tahap awal dan akhir dimana pada tahap awal memang tidak ada sanksinya, tetapi pada pelaporan dana kampanye tahap akhir yang diselenggarakan parpol sanksinya bisa berupa pembatalan calon terpilih.

GERINDRA TERTINGGI, PKPI TERENDAH. 

KPU telah mempublikasikan dana kampanye parpol pada Sabtu (28/12) dan Senin (30/12). Berikut besaran dana kampanye ke-12 parpol peserta Pemilu 2014 :   1. Partai GERINDRA  Rp144 miliar   2. Partai HANURA  Rp135,528 miliar   3. Partai DEMOKRAT  Rp135 miliar   4. PDIP  Rp130 miliar   5. PAN  Rp86 miliar   6. Partai GOLKAR  Rp75,037 miliar   7. PKB  Rp53 miliar   8. PPP  Rp45 miliar   9. Partai NASDEM  Rp41 miliar   10. PKS  Rp32 miliar   11. PBB Rp29 miliar   12. PKPI Rp19 miliar. (ph,bt)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.