KAPOLRI : 2013, 144 POLISI DIPECAT, Rp915 MILIAR UANG NEGARA DISELAMATKAN DARI 906 KASUS

Jakarta (LINGGA POS) – Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan selama 2013, sebanyak 144 polisi diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar disiplin, kode etik dan melakukan tindak pidana lainnya. “Selama tahun 2013 ini kita memberhentikan sebanyak 144 personel Polri dengan tidak hormat. Ini mengalami penurunan dibanding 2012 atau penyusutan 45,45 persen,” ungkap Sutarman. Kata dia, pada 2012 pihaknya telah memecat sebanyak 264 personel. “Dari pemecatan ini kami lakukan tindakan tegas setelah melalui sejumlah tahapan yang diakhiri dengan sidang kode etik,” tutur mantan ajudan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2013 Polri, di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/12). Lebih lanjut Sutarman menjelaskan, pada 2013 ini ribuan personel tercatat melakukan pelanggaran disiplin serta ratusan lainnya melakukan pelanggaran tindak pidana pelanggaran kode etik kepolisian. Seluruhnya sebanyak 4.315 oknum Polri di 2013 melakukan pelanggaran, atau mengalami penurunamd dibanding 2012 yang mencapai sebanya 6.386 personel (turun hingga 32,43 persen).

104 PERSONEL LAKUKAN TINDAK PIDANA. 

Diperincikan dari 3.416 kasus pelanggaran telah diselesaikan di 2012 dimana pelakunya telah diberi sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. Pada 2013, 197 personel diberi sanksi karena pelanggaran kode etik profesi Polri (pada 2012 661 kasus) atau turun 70,19 persen. Tercatat, 104 personel melakukan tindak pidana (pada 2012, 106 personel). Sutarman menegaskan seharusnya pelanggaran-pelanggaran itu tidak dilakukan oleh insan penegak hukum yang sebenarnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat, bukan sebaliknya. “Satu polisi melanggar maka wajah korps tercoreng seluruhnya. Kita harus berani mencanangkan zero pelanggaran, demi kebaikan masyarakat,” tegas Kapolri. Saat ini jumlah personel Polri di seluruh Indonesia mencapai sebanyak 429.429 orang.

SELAMATKAN UANG NEGARA Rp915 MILIAR.

Sutarman mengaku pihaknya sepanjang 2013 berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp915 miliar. “Tahun ini, kita (Polri) telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp915 miliar. Terjadi kenaikan sebesar Rp713,9 miliar atau naik sekitar 77 persen dari tahun 2012,” ungkapnya. Pada 2012 Polri menangani 1.176 kasus, sedangkan tahun ini menangani 1.363 kasus. Sebanyak 906 kasus berhasil diselesaikan sementara di 2012, 657 kasus korupsi berhasil diselesaikan. (ph,bt,k)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.