SEBELUM 12 JANUARI MENTERI ESDM PASTIKAN PP & PERMEN PENGOLAHAN MINERAL DIRILIS

Jakarta (LINGGA POS) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen-ESDM) menyatakan pemerintah berketetapan melaksanakan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara konsisten. Pelaksanaan amanat UU mengenai pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri terhitung sejak 12 Januari 2014, akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan semangat UU Minerba mengendalikan ekspor dan produksi komoditas tambang sehingga melindungi lingkungan serta membawa nilai tambah. “Duabelas Januari (2014) tidak boleh ekspor ore (bahan tambang mentah). Bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan pemurnian sedang dibahas PP khusus. Sebelum duabelas Januari PP-nya akan keluar,” kata Jero dalam paparan kilas balik ESDM 2013 di Jakarta, medio Desember lalu. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut pernyataannya tersebut dan hanya menyebut pemerintah mempertimbangkan persoalan ekonomi nasional yang terganggu oleh pelemahan ekonomi dunia. Direktur Jenderal Minerba, Kemen-ESDM, R. Sukhyar mengatakan, Pera turan Menteri (Permen) ESDM Nomor 20 tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambang Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, telah dicabut. Selain itu, lampiran yang berisi kadarminimum mineral yang diizinkan di ekspor pun mengalami revisi . Perubahan besaran kadar itu dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemen-ESDM.

4 KRITERIA PRODUKSI. 

Sukhyar mengatakan, ada empat kriteria produksi akhir dari komoditas mineral hasil pengolahan dan pemurnian tersebut, yakni tersedianya teknologi, kandungan cadangan cukup, laku harga pasar, serta memiliki nilai keekonomian masuk. Pemerintah akan menerbitkan Permen ESDM mengenai pengolahan dan pemurnian sebelum 12 Januari 2014. “Kenapa juga Cu 60 persen kalau tidak laku di pasar. Namanya nilai tambah beranjak dari sekarang menjadi bagus. Kalau dulu jual ore meningkatlah. Kami sedang susun kadarnya,” jelasnya.

253 PERUSAHAAN TAMBANG PEMEGANG IUP. 

Saat ini setidaknya terdapat 253 perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi, yang telah menandatangani fakta integritas bersedia melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter) sebelum 12 Januari 2014. Namun, yang berkomitmen membangun smelter hanya 178 IUP Produksi. Dari 178 itu hanya 25 yang sudah melakukan commisioning atau pembangunan smelter (mencapai 80-100 persen). Sisanya ada yang masih lakukan studi kelayakan, amdal, maupun dalam tahap konstruksi. “Dari reac investasi membangun smelter US$17,4 miliar, realisasinya sebesar US$6 miliar,” ujarnya. (rp,wbp/bs)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.