Jakarta (LINGGA POS) – 12 Januari 2014 larangan ekspor mineral mentah diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang tambang mineral dan batubara (minerba). Diakui pemerintah penghentian ekspor mineral mentah tersebut menggerus penerimaan negara utamanya di sektor perpajakan, menyusul dengan kebijakan ini banyak perusahaan tambang yang berhenti beroperasi karena tidak dapat mengekspor bahan mineral mentah (belum diolah) di dalam negeri. Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany memprediksi kehilangan pemasukan pajak akibat kebijakan pemerintah tersebut berkisar antara Rp3 triliun-Rp4 triliun. “Jika ditambah dengan bea keluar mungkin Rp5 triliun dan kalau ditotal mungkin sekitar Rp12 triliun-Rp14 triliun,” jelas Fuad di Jakarta, Sabtu (11/1). Menurut dia, jumlah itu memang tidak besar jika dibandingkan dari manfaat kebijakan pemerintah. Jangan hanya dilihat aspek ekonomi semata. Pemerintah rela kehilangan uang belasan triliun rupiah daripada harus membiarkan bijih mineral Indonesia dieksploitasi dan diekspor gila-gilaan ke luar negeri. “Karena kami juga tidak mau bahan mineral kita dikeruk dan dibawa ke luar negeri, tapi kalau penerimaan pajaknya berkurang ya tidak masalah,” kata Fuad. Dia mengaku pihaknya bisa mencari tambahan penerimaan pajak untuk menutupi potensi hilangnya pendapatandari sektor tambang tersebut. Salah satunya yaitu dengan meningkatkan penerimaan pajak pribadi dan perusahaan yang selama ini masih belum maksimal. “Undang-Undang Minerba ini bertujuan untuk menyelamatkan negara dari pengerukan dan eksploitasi bahan tambang kita yang gila-gilaan. Sebaiknya kita tata dulu negara ini supaya jangan sembarangan mereka menggali bahan mineral kita, tata lagi sistemnya,” tambah fuad.
TIGA LOKASI di KEPRI.
Di Kepri setidaknya terdapat tiga lokasi tambang bauksit, pasca habisnya ekspoitasi tambang bauksit di Kijang dan sekitarnya. Tiga lokasi tambang bauksit, yang nota bene izin penambangannya dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) itu adalah di Bintan, Tanjungpinang dan Lingga. Pasal 170 UU Nomor 4 tahun 2009 mewajibkan kepada pemegang kontrak karya (KK) yang sudah berproduksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU itu diterbitkan. Pemerintah akan konsisten melaksanakan amanat Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 170 dan Pasal 112 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2009 agar kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dapat dilaksanakan sepenuhnya mulai 12 Januari 2014. (yus.ndw/l6,tp)