KPK : 2 CARA BERANTAS KORUPSI di DAERAH

Manado (LINGGA POS) – Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, ada dua cara pencegahan korupsi di daerah yang dilakukan pihaknya. “Kedua cara itu adalah koordinasi dan supervisi serta pola peer review,” kata Adnan dalam Rakornas APEKSI-APKASI di Manado, 11-12 Januari 2014. Menurut dia, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2000 dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana KPK berwenang meminta laporan instansi terkait mengenai  pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor).   Juga dalam melaksanakan tugas supervisi KPK berwenang untuk melakukan pengawasan penelitian atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya berkaitan dengan tugas tipikor dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik. Sebagai upaya pencegahan pidana korupsi, lanjutnya, pihaknya bersinergi dalam melakukan supervisi pencegahan di 34 provinsi dan ibukota provinsi serta instansi vertikal di seluruh Indonesia berdasarkan UU terkait.

LIMA TUJUAN CAPAIAN. 

Setidaknya ada lima tujuan yang hendak dicapai dalam koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di 2013-2014. “Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi penyebab permasalahan korupsi kemudian mengidentifikasi permasalahan dan penyebab dalam penggunaan APBD dan perubahannya,” kata Adnan. Selanjutnya  permasalahan dan penyebab dalam proses pelayanan publik dan pengelolaan kelembagaansistem pengendalian interen dan risiko pada unit kerja terkait sebagai dasar penyusunan rencana aksi pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik dan menurunkan potensi tipikor dan tingkat korupsi.

PEER REVIEW. 

Mengenai ‘peer review’, menurut Adnan, itu adalah sebgai usulan pemeriksaan atau audit terhadap suatu badan instansi atau organisasi. “Audit dalam peer review dilakukan oleh badan, organisasi atau instansi lain yang memiliki pola kerja sama dengan organisasi yang diauditnya,” imbuhnya. Ia mencontohkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, diperiksa oleh BPK Belanda atau Netherland Court Audit dan hasil pemeriksaannya dapat dipertanggungjawabkan, karena BPK Belanda tidak punya kepentingan di Indonesia. Adnan menyarankan agar daerah-daerah mengadopsi cara pemeriksbn peer review di tingkat kabupaten/kota. Misalnya Kabupaten A memeriksa Kabupaten B, dan dalam hal ini harus dibuat standar perjanjian yang jelas sehingga dapat dipertanggungjawabkan. (ard/bs/ant)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.