2015, PEKERJA WAJIB IKUT BPJS KESEHATAN

Jakarta (LINGGA POS) – Pada tahap pertama fasilitas kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melayani 121,6 juta peserta yang digolongkan dalam penerima bantuan iuran (PBI) dengan perincian 80,4 juta warga miskin dan rentan miskin yang sebelumnya dilayani Jamkesnas dan sisanya adalah peserta jaminan kesehatan beserta keluarga miskin yang dilayani PT Jamsostek, anggota TNI/Polri dan keluarga, ditambah pegawai BUMN dan keluarga. Mereka ini secara otomatis terdapat di BPJS.    Pada tahap berikutnya, seluruh warga akan dilayani, termasuk pegawai swasta yang selam ini mengikuti asuransi kesehatan swasta atau ditanggung perusahaan tempat ia bekerja. Berdasarkan UU JKN nasional, pengusaha pewajibkan pekerjanya ke BPS, termasuk pula pengesahan atau pejabat tertentu dan pekerja badan penerim upah atau pekerja informal. Untuk menjadi peserta mereka harus mendaftar berdasarkan kelas perawatan yang dipilih.

Pada tahun 2019 semua warga akan terlindungi. Tentu saja untuk kelompok PBI, iurannya ditanggung oleh pemerintah dimana telah menganggarkan sebesar Rp19,93 triliun dengan mendapatkan pelayanan perawatan di kelas III. Sedangkan untuk kelompok non-PBI diwajibkan membayar premi yang besarnya tergantung kelas yang dipilih. Untuk kelas I premi sebesar Rp59.500 per bulan per orang, kelas II Rp42.500 per orang dan kelas III Rp25.500 per orang. Adapun manfaat JKN yang diterima tersebut meliputi pelayanan promotif (penyuluhan kesehatan), preventif (imunisasi dasar vaksinisasi BCG, DPT, hepatitis B, polio dan kontrasepsi KB) yang disediakan pemerintah pusat dan pemda, kuratif dan rehabilitatif (tindakan medis yang dilakukan dokter di klinik atau Rumah Sakit (RS), dan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan seperti kacamata, gigi, kruk dan penyangga leher.

TIDAK SEMUA DILAYANI BPJS.

Namun, bukan berarti semua pelayanan tersebut akan dilayani BPJS. Direktur Utama PT ASKES (yang berubah menjadi BPJS) Fachmi Idris mengatakan, pelayanan kesehatan yang tidak melalui prosedur yang berlaku tidak akan mendapatkan JKN. Sebagai contoh, peserta yang batuk langsung berobat ke RS tidak melalui Puskesmas terlebih dahulu. Kemudian peserta yang berobat ke fasilitar kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kasus gawat darurat. Juga pelayanan kesehatan di luar negeri atau untuk tujuan kosmetik atau estetika.

SINERGITAS PENGUSAHA & PEKERJA. 

Berkenaan dana untuk JKN, sebagian diambil dari mereka yang memiliki upah (pekerja). Skemanya mirip dengan program jaminan kesehatan PT Jamsostek yang selama ini berjalan. Sebagian ditanggung pengusaha, sebagian lainnya oleh karyawannya. Pada tahap pertama, pengusaha wajib menanggu 4 persen dari gaji karyawan, sedangkan kewajiban karyawan sebesar 0,5 persen. Namun, pada Juli 2014, kewajiban pekerja meningkat menjadi 1 persen, sehingga diperlukan penegakan hukum dan inspeksi ke perusahaan.    Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zainal Abidin, menilai JKN bisa memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau orang yang dibayari iuran oleh negara atau penerima bantuan iuran (PBI). “Tujuannya-kan agar semua penduduk WNI mendapatkn layanan kesehatan saat sakit, kapan dan dimana pun, secara adil,” katanya. (au,hn,jk/gc)

Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.