KODE WILAYAH KECAMATAN SINGKEP SELATAN, LINGGA 21.04.05

Dabo (LINGGA POS) – Direktur Jenderal PUM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengesahkan kode wilayah Kecamatan Singkep Selatan. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Lingga, Al Ghazali, Selasa (20/1). “Alhamdulillah, sudah ditandatangani Kemendagri dan sudah ada surat dari Dirjen PUM Kemendagri tentang kode wilayah Kecamatan Singkep Selatan. Wilayahnya meliputi Desa Marok Kecil dan Desa Berhala juga sudah ditandatangani,” ungkap Al Ghazali, seperti dikutip dari Haluan Kepri. Kata dia, dengan sudah disahkannya Kecamatan Singkep Selatan itu yang ditujukan kepada Gubernur Kepri HM Sani tertanggal 6 Januari 2014, dengan kode wilayah 21.04.09. Hal itu tentunya patut disyukuri karena dengan dikeluarkannya kode wilayah tersebut tentu akan memperjelas status pembentukan kecamatawm baru tersebut di wilaya Kabupaten Lingga. “Dengan keluarnya kode wilayah itu maka polemik berkaitan dengan masalah penganggaran dan sebagainya sudah selesai. Semoga dapat semakin memberikan motivasi guna membangun daerah menjadi lebih baik,” tambah Al Ghazali. Pemerintah, kata dia telah menganggarkan dana untuk daerah pemekaran baru tersebut sebesar Rp1 miliar dan sudah ada tertuang dalam APBD Lingga tahun 2014. Senada dikatakan oleh Camat Singkep Selatan, Azwar, yang mengaku orang pertama kali yang menerima kode wilayah tersebut. “Kebetulan saya sendiri kemarin yang ikut mengambil surat tersebut. Hal ini tentu akan memberikan kejelasan kepada kami untuk dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pemekaran baru. Karena penganggaran dana untuk pembangunan kawasan kecamatan yang baru dimekarkan akan terkendala, jika belu ada dikeluarkan nomor kode wilayah tersebut. (syk,arn,hk)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.