Jakarta (LINGGA POS) – Jumlah guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honorer di SMP masih banyak. Hal itu salah satunya tercermin dari laporan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2014. Di sejumlah provinsi, pengeluaran dana BOS untuk gaji gur dan pegawai honorer mendominasi. Seperti di Jawa Timur, terdapat 51 SMP yang menyampaikan penggunaan dana BOS. Hasilnya, penggunaan untuk komponen pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan honorer di triwulan I paling besar, yakni mencapai Rp659,3 juta. Angka ini mengalahkan alokasi untuk pengembangan profesi guru yang hanya Rp116,8 juta atau untuk pengembangan perpustakaan yang hanya Rp67,6 juta. Hal yang sama terjadi di Jawa Tengah, sudah terdapat 21 sekolah yang melaporkan penggunaan dana BOS dengan alokasi dana BOS untuk gaji guru dan tenaga kependidikan Rp319,7 juta, sedangkan untuk alokasi pengembangan profesi guru hanya Rp50,5 juta dan perawatan sekolah Rp131,4 juta.
MAKSIMAL HANYA 20 PERSEN.
Irjen Kemendikbud, Haryono Umar mengatakan, data yang direkap itu masih data sementara. Sebab, masih banyak sekolah yang belum melaporkan anggaran dana BOS-nya. Kata dia, porsi dana BOS untuk membayar gaji guru dan tenaga kependidikan honorer maksimal sebesar 20 persen. Sekolah, lanjut dia dianggap sudah melanggar ketentuan penggunaan dana BOS jikaalokasi untuk gaji gur dan tenaga kependidikan honorernya mencapai lebih dari 20 persen tersebut.
JUKNIS DANA BOS 2014.
Petunjuk teknis (Juknis) dana BOS 2014 yang resmi dikeluarkan dan dirilis Kemendikbud RI (bos.kemendikbud.go.id) pada dasarnya dana BOS merupakan salah satu dari program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun. Juknis BOS 201I merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, perwakilan Indonesia di luar negeri dan satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.
Tujuan sasaran dana BOS secara umum bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu dengan sasaran program kepada semua sekolah (SD/SDLB dan SMP/SMPLB, SMPT, SD-SMP Satu Atap) dan tempat kegiatan belajar mandiri (TKB Mandiri) yang dikelola masyarakat baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Adapun besar biaya satuan BOS yang diterima sekolah (BOS buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa) dengan ketentuan diberikan kepada setiap siwa per tahun), untuk SD/SDLB sebesar Rp580.000 dan untuk SMP/SMPLB/SATAP sebesar Rp710.000. (arn,jpnn,tb)
intip gaji bos Facebook saat ini yuuk http://bit.ly/1i27QPw