BB & TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA INSENTIF DISDIKPORA LINGGA DISERAHKAN

Dabo (LINGGA POS) – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga melimpahkan barang bukti (BB) dan tersangka Rudianto, Kepala Seksi (Kasi) Program Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Pemkab Lingga dalam kasus dugaan korupsi dana insentif di Disdikpora Lingga ke Kejaksaan Negeri Lingga, Rabu (29/1-2014). Kapores Lingga, AKBP Puji Santosa seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Lingga ABP Abu Zanar, mengatakan penyerahan BB dan tesangka tersebut adalah tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu. “Kasus ini sudah P21 oleh kejaksaan dan ini tahap kedua penyerahan barang bukti dan tersangkanya,” terang Abu kepada wartawan. Ditambahkan, untuk penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif tata usaha, petugars honorer penjaga sekolah dijenjang TK,SD/MI, SMP/MTs dan SMA se-Kabupaten Lingga pada periode bulan Januari-Desember 2012 tersebut sudah dianggap rampung ditangani oleh Satreskrim, Polres Lingga.

Penyerahan BB dan tersangka Rudianto tersebut berlangsung relatif singkat , Rabu (29/1) sekira pukul 14.00 WIB di ruang Pidana Khusus, Kantor Kejaksaan Negeri Lingga. Tersangka di bawa oleh beberapa anggota Satreskrim Polres Lingga tampak mengenakan kaos putih berkerah dan padanan celana jeans berwarna gelap dan diterima oleh jaksa di gedung Kejaksaan Negeri Lingga yang cukup representatif itu.  Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lingga, Edi Prabudi mengatakan pihaknya telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari lima orang yang dipilih langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Nanang Gunaryanto. “Tim JPU sudah dibentuk, terdiri atas lima orang yang dipilih langsung oleh Kajari Lingga,” terangnya. (arn,hk)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.