Jakarta (LINGGA POS) – Terkait diteruskannya perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan, pemerintah dan DPR tengah menipu rakyat. Sebab pemerintah dan DPR saat ini fokus memikirkan nasib masing-masing secara praktik memaksakan diri membahas kedua RUU yang amat penting bagi hukum di Indonesia. “Apakah mereka yakin kualitas pembahasan di saat mereka 80 persen nasib hidupnya di DPR? Inilah kemunafikan politik nyaris sempurna yang mempermainkan rakyat. Jika tetap diteruskan (pembahasan) di saat anggota DPR tidak mungkin serius dan fokus. Pemerintah dan DPR sepertinya menabuhkan genderang penipuan rakyat,” kata Busyro, Minggu (23/2). Busyro tidak heran jika nanti angka golput pada Pemilu (9 April) 2014 semakin tinggi mengingat kemunafikan politik yang dilakukan para wakil rakyat. “Jika pemerintah dan DPR jujur, sejak awal tidak main di lorong gelap. Bukan jamannya lagi mengulangi sistem Orde Baru yang main tipu politik. Rakyat sekarang makin melek politik,” kata Busyro. Senada dikatakan Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto, “KPK hanya pengguna sehingga dengan mudah jadi pihak yang dikorbankan dan dipinggirkan dari seluruh proses itu.” Diakuinya, KPK tak dilibatkan sama sekalidalam proses pembuatan dua RUU tersebut. “Kami serahkan semuanya kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan yang kelak menjadi penerima dampak kejahatan korupsi,” kata Bambang menyusul dikirimnya surat dari lembaga anti rasuah yang dipimpin Abraham Samad, kepada Presiden RI SBY dan DPR, Senin lalu. Dalam surat itu KPK mengkritik sejumlah pasal-pasal yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi seperti hilangnya hak penyelidikan KPK serta sulitnya proses penyadapan oleh KPK dan juga meminta agar pembahasan kedua RUU sebaiknya ditunda hingga terbentuknya Dewan (DPR, red) periode 2014-2019.
LAKUKAN PERLAWANAN.
Dari pantauan pihak Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya diprediksi ada sebanyak 9 (sembilan) pasal yang dapat melemahkan kinerja KPK dalam revisi RUU KUHP-KUHAP tersebut. Sementara, Prabowo Subianto, yang digadang-gadang partainya Gerindra sebagai capres di 2014 megajak rakyat untuk melakukan perlawanan terhadap upaya pelemahan KPK. “KPK tidak boleh dilemahkan. Kita harus dukung dan perkuat. Korupsi sudah menghancurkan sendi-sendi kehidupan bangsa,” sebutnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu kemarin. “KPK sudah terbukti berhasil meringkus para koruptor yang melecehkan lembaga peradilan Indonesia,” lanjutnya. (jk,bs,tc)