INI, 15 SYARAT PENCOBLOSAN YANG SAH DALAM PEMILU 2014

Jakarta (LINGGA POS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengeluarkan 15 persyaratan pencoblosan (pemungutan suara) yang dianggap sah pada Pemilu Legeslatif (Pileg) tanggal 9 April 2014. Anggota KPU, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, berbagai macam pencoblosao itu ditetapkan lantaran banyaknya tata cara masyarakat memilih pada Pemilu sebelumnya. “Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami masyarakat,” kata Hadar dalam jumpa pers, Kamis lalu. Lebih lanjut dia menjelaskan, 15 syaraj pencoblosan yang sah unvk membantu petugas saat melakukan penghitungan suara pasca pencoblosan. “Intinya agar memudahkan masyarakat dalam memberikan suaranya,” paparnya. Ia berharap kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan tidak golput. “Pemilih mencoblos pada satu calon legeslatif (caleg) di satu parpol. Kalau itu tidak bisa ditangkap jelas oleh pihak petugas penghitungan suara, maka mencari surat suara yang jelas memilih pada satu parpol,” tuturnya. Adapun pencoblosan surat suara yang sah pada Pemilu 2014 tersebut adalah,

  1. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung 1 untuk parpol;
  2. Nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung 1 untuk caleg;
  3. Nomor urut, tanda gambar dan nama parpol serta pada kolom nomor urut caleg, maka suaranya dihitung 1 untuk parpol;
  4. Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung 1 untuk parpol;
  5. Lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung 1 unuk parpol;
  6. Tanda coblos lebih dari satu nomor urut tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung 1 untuk parpol;
  7. Tanda coblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suaranya dihitung untuk caleg tersebut;
  8. Garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk 1 parpol;
  9. Garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap sah untuk 1 parpol;
  10. Garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap 1 untuk caleg;
  11. Kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah untuk 1 parpol;
  12. Kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung 1 untuk parpol;
  13. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk 1 parpol;
  14. Kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung 1 untuk parpol;
  15. Kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah 1 untuk parpol. Selamat mencoblos dan semoga kita berhasil memilih caleg yang benar-benar amanah dan berkomitmen penuh untuk mensejahterakan masyarakat.

(jk,oen/pn)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini: syarat pencoblosan pemilu 2014

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.