Dabo (LINGGA POS) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Prabudi, SH mengatakan berkas perkara tersangka mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan dan Latihan (Diklat) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lingga, Hermansyah sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Tanjungpinang dengan register perkara Nomor 08/Pid.Sus/2014 tanggal 27 Maret 2014 atas nama Hermansyah bin Musa (52). Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Lingga tahun 2009. Menurut Edi, tersangka melakukan diduga melakukan tindak pidana korupsi dana diklat tahun 2009 dengan nilai lebih dari Rp286 juta. Alokasi dana kegiatan diklat tersebut seluruhnya sebesar Rp5,2 miliar dari APBD Lingga. Tersangka saat itu bertindak selaku Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) namun, dalam pelaksanaan dari total dana yang dianggarkan, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkanuang sebesar Rp286 juta lebih hingga menjadi temuan pihak Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Atas perbuatannya, tersangka Hermansyah dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor),” jelas Edi. Untuk pelaksanaan sidang dimaksud, lanjutnya makaakan segera dibawa dari Lingga untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA di Tanjungpinang. Sementara, Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jarihat Simarmata, SH yang telah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut menyatakan, penetapan pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis depan (10 April 2014, red). “Ketua majelis hakimnya saya sendiri, dan kita sudah menetapkan pelaksanaan sidangnya pada hari Kamis depan,” kata Jarihat, dikutip dari Batam Today, Jumat (4/4). (rasn,af,bt)
MANTAN KABID BKD LINGGA SEGERA JALANI SIDANG TIPIKOR DI TANJUNGPINANG
Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: