KPK AWASI SEKTOR PERTAMBANGAN DI KEPRI

Jakarta (LINGGA POS) – Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pengawasan dan kegiatan koordinasi supervisi (korsup) sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba) setidaknya di 12 provinsi di Indonesia, termasuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). KPK melalui juru bicaranya Johan Budi, mengaku telah menemukan sejumlah persoalan yang mengemuka terkait aktivitas pertambangan di ke-12 provinsi tersebut. “Awal Februari lalu, KPK bersama dua belas kepala daerah (Gubernur, red) telah menyepakati rencana aksi korsip atas sejumlah persoalan yang akan berlangsung selama Februari hingga Juni 2014 nanti,” kata Johan Budi di Jakarta, Rabu lalu. Ke-12 provinsi tersebut berikut jumlah perusahaan pertambangan dan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di daerah masing-masing adalah, Kepri dengan 160 IUP, Jambi 398 IUP, Bangka Belitung 1.085 IUP, Sumsel 358 IUP, Kalbar 682 IUP, Kalteng 866 IUP, Kaltim 1.443 IUP, Kalsel 1.245 IUP, Sulteng 443 IUP, Sulsel 414 IUP, Sultra 472 IUP dan Maluku Utara dengan 335 IUP. Atau total seluruhnya 7.501 IUP, yang 3.136 IUP diantaranya berstatus non Clean and Clear (CNC). KPK menemukan banyak perusahaan pemegang IUP tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini, tambah Johan Budi, pihaknya telah melakukan kegiatan korsup di Kalsel (11 kabupaten dan 2 kota) dan ditemukan ada 845 IUP dengan sebanyak 441 IUP (52 persen) yang masih berstatus non CNC. Terbanya di Kabupaten Bumbu 194 IUP dan Tanah Laut 147 IUP. Sebelumnya, KPK telah melakukan korsup di 3 provinsi yakni di Sulteng (19/2-21/2), Kepri (5/3-7/3) dan di Kaltim (12/3-14/3). “Kegiatan korsup atas pengelolaan pertambangan minerba di ke-12 daerah itu dimaksudkan untuk mengawasi dan perbaikan sistem dan kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minerba,” kata dia. Sedangkan jumlah piutang di 12 daerah yang dilakukan korsup berjumlah sebesar Rp905 miliar (69 persen) dari total piutang yang terdiri dari iuran tetap Rp23 miliar, royalti Rp882 miliar. Piutang ini berasal dari 1.659 perusahaan dari total 7.501 IUP di ke-12 daerah (provinsi) tersebut. Dari ke-12 provinsi itu terdapat 7.501 IUP dengan 4.365 berstatus CNC dan 3.136 non CNC. Tercatat, sejak 2005-2013 piutang negara sebesar Rp1,308 miliar (iuran tetap Rp31 miliar atau 2,3 persen dan royalti Rp1,277 miliar atau 97,6 persen). Sementara dari data per 3 Februari 2014 dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI mencatat sebanyak 10.918 IUP di seluruh Indonesia dengan 6.041 IUP telah berstatus CNC dan 4.877 yang masih berstatus non CNC. (rasn,af,bt)

Kategori: LINGGA Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.