SIDANG PERDANA TERDAKWA DUGAAN KORUPSI KABID BKD LINGGA

Tanjungpinang (LINGGA POS) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (10/4) dengan ketua sidang Majelis Hakim Jarihat Simarmata, SH MH dan anggota Iwan Irawan, SH MH, Gultom, SH MH, menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi kegiatan dan pelatihan (diklat) atas terdakwa Hermansyah (52), Kepala Bidang di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkab Lingga. Terdakwa bertindak selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan diklat yang dilakukan BKD Lingga pada tahun anggaran (TA) 2009. Sidang yang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Satriyo, SH menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Hermansyah sebesar Rp286 juta dari pagu anggaran seluruhnya sebesar Rp5,236 miliar dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan di Pemkab Lingga. Dirincikan JPU, kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan BKD Lingga pada TA 2009 dibagi dalam kegiatan yakni Managerial and Psychological Assesment (MPA) dengan pagu dana Rp1,292 miliar, diklat Prajabatan CPNS golongan I, II dan III dengan pagu dana Rp3,025 miliar dan diklat penjenjangan strukturan (Pim III) dengan pagu dana sekitar Rp917 juta. Namun, usaipelaksanaan kegiatan diklat tersebut, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkanadanya sisa anggaran yang menjadi temuan pihak Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) – yang diduga kuat – dikorupsi terdakwa sebesar Rp286 juta lebih. “Atas perbuatannya itu, terdakwa Hermansyah dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Bayu Satriyo. Mendengan dakwaan tersebut pihak penasehat hukum terdakwa, Ernawati, SH setelah berembuk dengan terdakwa menyatakan kliennya tidak melakukan eksepsi (pembelaan) atas dakwaan yang dibacakan JPU. Majelis hakim selanjutnya memerintahkan kepada JPU agar segera menghadirkan sejumlah saksi untuk didengar keterangannya pada sidang yang akan digelar pada pekan depan. (rasn,af,bt)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.