74 PELANGGARAN PILEG 2014 SE-KEPRI

Batam (LINGGA POS) – Sepanjang pelaksanaan Pemilu Legeslatif (Pileg) 2014 yang digelar pada 9 April 2014 lalu, Polda Kepri menyatakan telah terjadi sebanyak 74 pelanggaran se-Kepri (7 kabupaten/kota) yang telah masuk ke Polda Kepri di Batam. Diantaranya terdapat empat pelanggaran pidana murni. Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Cahyono Wibowo mengatakan, seluruhnya terjadi saat penyelenggaraan Pileg berlangsung. “Ke tujuhpuluh empat pelanggaran Pemilu 2014 se-Kepri tersebut adalah merupakan pelanggaran dari mulai tahapan Pemilu hingga tahap pencoblosan, penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga pleno di tingkat PPS dan PPK. Yang berupa pelanggaran administrasi hingga pidana murni,” papar Cahyono kepada awak media di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Selasa kemarin. Senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono merinci dari sebanyak 74 pelanggaran Pileg 2014, empat pelanggaran sudah dalam proses hukum. “Diantara 74 pelanggaran tersebut, empat diantaranya sudah dalam proses hukum. “Diantara 74 pelanggaran, empat diantaranya telah memenuhi unsur pidana,” kata mantan Kapolres pertama Kabupaten Lingga ini. Saat ini lanjutnya masih dalam proses di Polres se-Kepri, termasuk diantaranya di Polresta Barelang. (rasn,af)

Kategori: KEPRI Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.