Batam (LINGGA POS) – Sepanjang pelaksanaan Pemilu Legeslatif (Pileg) 2014 yang digelar pada 9 April 2014 lalu, Polda Kepri menyatakan telah terjadi sebanyak 74 pelanggaran se-Kepri (7 kabupaten/kota) yang telah masuk ke Polda Kepri di Batam. Diantaranya terdapat empat pelanggaran pidana murni. Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Komisaris Besar (Kombes) Cahyono Wibowo mengatakan, seluruhnya terjadi saat penyelenggaraan Pileg berlangsung. “Ke tujuhpuluh empat pelanggaran Pemilu 2014 se-Kepri tersebut adalah merupakan pelanggaran dari mulai tahapan Pemilu hingga tahap pencoblosan, penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga pleno di tingkat PPS dan PPK. Yang berupa pelanggaran administrasi hingga pidana murni,” papar Cahyono kepada awak media di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Selasa kemarin. Senada dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hartono merinci dari sebanyak 74 pelanggaran Pileg 2014, empat pelanggaran sudah dalam proses hukum. “Diantara 74 pelanggaran tersebut, empat diantaranya sudah dalam proses hukum. “Diantara 74 pelanggaran, empat diantaranya telah memenuhi unsur pidana,” kata mantan Kapolres pertama Kabupaten Lingga ini. Saat ini lanjutnya masih dalam proses di Polres se-Kepri, termasuk diantaranya di Polresta Barelang. (rasn,af)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang