PEMERINTAH AKAN REVISI BEA KELUAR TAMBANG

Jakarta (LINGGA POS) – Kebijakan bea keluar (BK) untuk ekspor hasil tambang mineral akan dikaji ulang pemerintah. Revisi dimaksudkan untuk dapat memacu pembangunan smelter lebih cepat sekaligus sebagai penambahan insentif dari sisi tax allowance and tax holiday dari sisi investasi. Soal mekanisme aturan secara detail menyangkut seberapa besar persentase BK tersebut pemerintai masih merumuskan perhitungannya yang ideal. Seperti diketahui, saat ini pemerintah mengenakan BK secara progresif dari 20 persen hingga 60 persen. Kebijakan itu sebagai bentuk disinsentif kepada perusahaan yang tidak melaksanakan pemurnian mineral ekspor. Pengenaan BK itu sebagai salah satu upaya ‘memaksa’ perusahaan tambang membangun smelter (pabrik pengolahan dan pemurniao mineral) sebelum di ekspor. Ternyata, setelah berjalan 3 bulan, hasil yang didapat tidak sesuai dengan harapan ketika menetapkan kebijakan tersebut. Memang, komitmen sejumlah perusahaan untuk membangun smelter cukup menggembirakan, namun progres investasinya cenderung stagnan. Ditengarai, BK yang tinggi sehingga memberatkan perusahaan untuk membangun smelter yang membutuhkan biaya yang besar. Hal itu terkuak dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mencatat, tidak ada satupun investasi pembangunan smelter yang masuk sepanjang kuartal pertama 2014. Padahal, sejumlah perusahaan besar seharusnya sudah mulaimembangun smelter tersebut. Upaya pemerintah mendorong membangun smelter sebanyak mungkin adalah sebagai konsukuensi dari pelarangan ekspor mineral mentah. Pemerintah rela kehilangan pendapatan dari ekspor mineral sebelum diolah, untuk jangka pendek tetapi diyakini akan mendongkrak pendapatan lebih besar di masa depan dan memberikan nilai tambah. Karena, investasinya yang juga cukup besar.

INVESTASI USD 1 MILIAR – USD 2 MILIAR.

Kementerian Perindustrian mendukung penuh pelonggaran BK yang tentukan pemerintah itu. Untuk membangun 1 unit smelter dibutuhkan investasi sebesar USD 1 miliar hingga USD 2 miliar dan secara prinsip sebagaimana diungkapkan Menteri Perindustrian, MS Hidayat, kebijakan BK arahnya memang bukan sebagai instrumen untuk peningkatan pendapatan negara, tetapi sebagai upaya memaksa dan menekan perusahaan tambang membangun smelter. “Bea keluar itu untuk memaksa pihak yang akan mengekspor mineral mentah kapok,” tegas Hidayat menyikapi pelonggaran BK ekspor tersebut. Berdasarkan versi Kementerian Perindustrian, dari 55 perusahaan tambang yang siap membangun smelter, baru 5 perusahaan saja yang berjalan. Sebagai tindak lanjut pelonggaran BK, pemerintah segera membentuk tim khusus yang bertugas memantau perkembangan pembangun smelter. Tim yang beranggotakan sejumlah pihak itu, menurut Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, akan memantau setiap progres pembangunan smelter agar tidak kecolongan dari janji-janji perusahaan tambang yang siap membangun smelter tetapi tidak ada gerak perkembangannya, justru yang menonjol adalah permintaan menurunkan persentase BK mineral. Ini tentunya merupakan pertaruhan pemerintah yang secara tegas dan didukung parlemen memberlakukan kebijakan pemurnian mineral sebelum dibawa ke luar negeri. Pemerintah sudah menjelaskan alasan merevisi kebijakan BK ekspor, namun masih tetap harus dikritisi bahwa langkah itu jauh dari tekanan sejumlah perusahaan besar yang cenderung mendikte pemerintah. Bahkan, sejumlah perusahaan itu secara terang-terangan terus mengulur-ulur waktu untuk menunda implementasi kebijakan pemerintah mungkin dengan maksud menunggu pemerintahan baru yang dinilai bisa dipengaruhi lagi. Kalau kebijakan ini berhasil dijebol maka jangan harap bangsa ini bisa menikmati secara maksimal hasil sumber daya alamnya sendiri yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat seperti yang kita harapkan selama ini. (nfl/sn)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.