KPK : DESAIN ULANG PROGRAM RASKIN

Jakarta (LINGGA POS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah mendesain ulang program beras miskin (Raskin) karena ditemukan banyak penyelewengan dalam program raskin tersebut. Ditemukan KPK ada 6 (enam) ketidak-TEPAT-an raskin, yakni : Tidak tepat sasaran, jumlah, mutu, waktu, harga dan administrasi. KPK mencium indikasi ada jaringan kartel dalam penyaluran raskin. Raskin yang sekarang diterima oleh rumah tangga sasaran (RTS) justru dijual ke pengepul dan dijual kembali ke RTS. Disebutkan, sejak 15 tahun terakhir program raskin berjalan, sejumlah kajian menemukan adanya penyimpangan. Studi 35 perguruan tinggi menyimpulkan efektivitas program raskin berada di level sedang (Indef, 2004). Saat itu ditemukan adanya beras apek, berkutu, tidak tepat jumlah, tidak tepat harga dan tidak tepat sasaran, adalah keluhan yang selalu timbul di masyarakat. Sementara survei penyaluran raskin oleh BPS Januari-Maret 2013 menemukan, raskin dinikmati oleh 31,23 juta RTS. Padahal, RTS hanya ada 15,5 juta. Berarti, separuh penerima itu tidak berhak menerima. Dari lima lapisan masyarkat versi BPS menyebutkan, lapisan 1 atau termiskin sebanyak 12,5 juta RTS semua seharusnya menerima raskin. Kenyataannya, hanya 9,41 RTS (75 persen) yang menerima raskin dengan jatah rata-rata bulanan 13,79 kilogram (kg) beras atau 92 persen dari yang seharusnya atau 15 kg per RTS sesuai ketentuan program raskin. Sebanyak 3 juta RTS di lapisan 2, hanya menerima raskin 8,4 juta RTS (66,27 persen dengan jumlah 13,31 kg. Ironisnya, di lapisan 3-5 yang seharusnya tidak mendapat raskin justru menerima raskin tersebut; 6,8 juta RTS (54,25 persen RTS lapis 3; 4,88 juta RTS (38,6 persen dari lapis 4; dan 1,71 juta (13,63 persen) dari lapisan 5. Dengan desain ulang, diharapkan tidak hanya menjamin raskin tepat sasaran, tetapi pada saat yang sama instabilitas harga gabah/beras bisa dicegah. Konsekuensinya agar pelaksanaan program raskin berjalan dengan baik harus ada desentralisasi ke daerah. Dengan desentralisasi akan membua pemerintah daerah (pemda) lebih bertanggungjawab mendistribusikan dan mengawasi pelaksanaannya. Tanggungjawab ini diwujudkan dengan pendataan warga penerima secara tepat, pengadaan stock (pangan lokal) yang cukup, kualitas pangan yang prima dan tepat harga serta jumlah. (Khudori, Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan pusat/sn)

Kategori: NASIONAL Tags: ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.