DPRD KEPRI TOLAK PEMEKARAN KABUPATEN KEPULAUAN SINGKEP

Tanjungpinang (LINGGA POS) – Dalam rapat istimewa paripurna DPRD Provinsi Kepri, Senin (9/6) yang dihadiri sebanyak 25 anggotanya setuju menandatangani Surat Keputusan (SK) persetujuan untuk pemekaran daerah baru (DOB) kepada Kabupaten Bintan Kepulauan. SK persetujuan itu langsung ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Nur Syafriadi didampingi Wakil Ketua DPRD Kepri Iskandar Syah dan diserahkan kepada Gubernur Kepri HM Sani melalui Asisten I Pemprov Kepri, Hj. Reni Yusneli. Hadir dalam penandatanganan SK tersebut tokoh masyarakat Bintan dan utamanya yang tergabung dalam BP2KBT bersama ketuanya Saleh Mursalin, beberapa pejabat eselon Pemprov Kepri, pimpinan FKPD, dan undangan lainnya.    4 USULAN DOB DITOLAK.  Namun, dari 5 usulan DOB yang diajukan oleh masing-masing Kabupaten/Kota se-Kepri, 4 diantaranya ditolak karena dinilai belum memenuhi syarat-syarat sesuai dengan yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 tahun 2007. Keempat usulan DOB yang ditolak itu adalah KABUPATEN KEPULAUAN SINGKEP (KKS), Kabupaten Natuna Barat, Kabupaten Natuna Selatan dan Kabupaten Batam Pesisir. Ditegaskan Nur Syafriadi pihaknya (Komisi I DPRD Kepri) sebelumnya telah melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke tengah masyarakat ke daerah-daerah pengaju DOB dan dari hasil kajian dan temuan di lapangan, menyatakan untuk pemekaran Kabupaten Bintan Kepulauan yang telah memenuhi kriteria yang diantaranya meliputi tinjauan syarat administratif, faktor teknis maupun fisik untuk kesejahteraan masyarakat sesuai PP Nomor 78 tahun 2007 tersebut. “Kita menilai pemekaran Bintan Kepulauan atas dasar aspirasi masyarakat dan seluruh fraksi (6 fraksi, red) di DPRD Kepri semuanya setuju dan mendukung sepenuhnya pemekaran Bintan Kepulauan,” kata Nur Syafriadi. Sesuai ketentuan, DOB baru dapat diusulkan minimal ada 5 kecamatan untuk sebuah kabupaten pemekaran disamping persyaratan lainnya. (rasn,af,tp)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.