Tanjungpinang (LINGGA POS) – Mantan Kepala Bidang Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan (BKD) Pemkab Lingga, Hermansyah (52) dituntut hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor, Edi Prabudi, SH. Menurut JPU dalam dakwaanya, terdakwa Hermansyah terbukti telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp287 juta lebih dalam korupsi dana diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2009. Saat itu dia selaku Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan pagu dana kegiatan seluruhnya sebesar Rp5,236 yang meliputi empat kegiatan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana kegiatan pendidikan dan latihan (Diklat) Pemkab Lingga tahun anggaran (TA) 2009. “Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan sejumlah saksi, perbuatan terdakxa terbukti secara sah telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primer,” kata Edi Prabudi dalam tuntutan yang dibacakan, Selasa (17/6). Disebutkan, dari pagu dana seluruhnya sebesar Rp5,236 miliar dari APBD Lingga 2009 yang meliputi empat kegiatan, antara lain kegiatan manegerial and psychological assesment dan lainnya dimana sisa anggaran kegiatan sebesar Rp282 juta lebih ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan teidakwa. Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata, SH, MH yang didampingi oleh hakim anggota Iwan Irawan, SH dan Sarudi, SH masih memberi kesemptan kegada terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa Hermansyah, Sri Ernawati, SH untuk mengajukan pledoi. (rasn,af,tb)
MANTAN KABID BKD LINGGA DITUNTUT 6,6 TAHUN PENJARA
Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini:
jgn waw aje tugas mike tu
kasihan kampung ku, ape nak jdi, klw jabatan digunakn untuk merampok, tambah tak maju tu tempat
waw