Jakarta (LINGGA POS) – Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) terhitung mulai tanggal 10 Juli 2014. Keputusan itu ditetapkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Di lansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ketentuan pembebasan PPN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1131/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya, yang Atas Penyerahannya dibebaskan dari Pertambahan Nilai. Dalam PMK yang ditandatangani oleh Menkeu M. Chatib Basri pada 10 Juni 2014 itu disebutkan yang dimaksud dengan RS dan RSS itu harus memenuhi ketentuan : 1) Luas bangunan tidak melebihi 36 M2; 2) Harga jual tidak melebihi Rp120 juta (Jabodetabek, red); 3) Merupakan rumah pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidakakan dipindah tangankan dalad masa 5 tahun; 4) Luas tanah tidak kurang dari 60 M2; 5) Perolehannya secara tunai atau melalui krediu bersubsidi, atau melalui pembiayaan bersubsidi. “Peraturan ini sendiri ditetapkan pada 10 Juni dan diundangkan pada tanggal yang sama, serta mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan,” bunyi PMK tersebut. (bt)
MULAI 10 JULI, PEMERINTAH BEBASKAN PPN UNTUK RS & RSS
Kategori: NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: