ALAT KELENGKAPAN BELUM SIAP, DPRD LINGGA TUNDA PENGESAHAN APBD-P 2014

Daik (LINGGA POS) – Pengesahan APBD P (Perubahan) Kabupaten Lingga 2014 kembali tertunda akibat belum lengkapnya alat kelengkapan dewan periode 2014-2019 yang baru dilantik pada Kamis (4/9-2014). Padahal seharusnya menjadi prioritas yang harus digesa oleh parlemen demi kelangsungan program pembangunan daerah. “Saat ini dewan sedang melakukan penyusunan alat kelengkapan dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menetapkan ketua defenitif. Rencanya baru Kamis depan, akan dilakukan rapat awal. Sehingga belum ada pembicaraan tentang APBD P 2014 tersebut,” kilah Ketua DPRD Lingga ‘sementara’, M. Nizar. Apalagi menurut dia, untuk mengesahkan APBD P 2014 itu sangat dibutuhkan kehati-hatian, mengingat hal itu menyangkut keuangan daerah dan program-program pemerintah ke depan. “Sehingga, harus ketua defenitif yang mengesahkannya nanti. Tentunya setelah dibentuk komisi, badan anggaran dan alat kelengkapan dewan lainnya,” tambah Nizar.

Pembahasan APBD P 2014 tersebut molor dari jadwal sebelumnya. Sekretaris Bappeda Lingga, Said Ibrahim, pada tengah Agustus 2014 mengungkapkan, keterlambatan menyelesaikan draf APBD P Kabupaten Lingga 2014 akibat adanya defisit anggaran yang mencapai sekitar Rp200 miliar. “Banyak hal yang belum cocok untuk dituangkan ke dalam APBD P. Saat ini masih proses,” kata dia saat itu.

Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 tahun 2006 tentang Penyusunan item APBD, pengesahan APBD P paling lambat tiga bulan pada tahun angggaran tersebut. Artinya, paling lambat, awal Oktober depan APBD P Lingga 2014 sudah harus disahkan, mengingat pada November sudah dimulai pembahasan RAPBD Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2015. Aturan dan regulasinya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2004, PP Nomor 58 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 16 tahun 2006. (syk,aff,bt)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.