Jakarta (LINGGA POS) – Panja RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) yang disampaikan di Sidang Paripurna DPR RI, Senin (29/9) memutuskan untuk tidak mengesahkan 65 RUU DOB yang diajukan ke parlemen. Satu dari ke-65 DOB itu adalah Kabupaten Kepulauan Kundur di Provinsi Kepri. Wakil Komisi II DPR Abdul Hakim Naja mengatakan, sebenarnya ada 21 DOB yang dinilai pemerintah layak dimekarkan. Namun, Panja dan pemerintah memutuskan menunda pengesahannya dengan berbagai pertimbangan. “Penundaan pembahasan dilakukan agar tidak timbul rasa cemburu diantara daerah-daerah yang mengusulkan DOB,” kilah Naja. Karena tidak ada yang disepakati, maka sesuai penjelasan Badan Legeslasi DPR, RUU DOB tersebut termasuk kumulatif terbuka dan bisa di’carry over’ ke pemerintahan, DPR dan DPD yang baru (2014-2019). Sementara Ketua Komisi II DPR Agus Sudarsa mengungkapkan pihaknya bersama Mendagri dan Komite I DPD RI hanya membahas 65 RUU DOB, sedangkan 22 RUU belum dibahas sama sekali.
Dari ke-65 RUU itu terdapat Kabupaten Karimun Kundur dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat serta Kabupaten Natuna Selatan yang masuk ke dalam 22 RUU DOB. “Isu yang beredar sangat masif kalau kalau tidak ada uang pemekaran sebesar Rp5 miliar tidak bisa jalan. Ini sebenarnya tidak perlu terjadi, karena tidak benar,” kata dia. Adapun keseluruhan DOB yang dibatalkan itu sebanyak 88 DOB, terdiri dari 1 DOB sisa dari 19 RUU DOB, 65 RUU DOB dan 22 RUU DOB (baca juga LINGGA POS edisi Sabtu, 20/9). (arn,bp,bt)
PEMEKARAN KABUPATEN KEPULAUAN KUNDUR BATAL DISAHKAN
Kategori: KEPRI
Topik populer pada artikel ini: isu mengenai pemekaran kabupaten lingga fan dabo singkep
Topik populer pada artikel ini: isu mengenai pemekaran kabupaten lingga fan dabo singkep