Tanjungpinang (LINGGA POS) – Mantan ajudan Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Lingga, PZ akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga, seorang siswi kelas 2 salah satu SMA di Kota Tanjungpinang, setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif sejak Minggu (28/9) oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Bestari, Tanjungpinang. “Benar, dia (Pz) sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus pencabulan siswi tersebut. Pz harus menjalani proses hukum yang berlaku,” aku Kapolsek Bukit Bestari, Komisaris Polisi (Kompol) Jaswir, Senin kemarin.
Terungkap dalam pemeriksaan bahwa Pz selama ini telah menjalin hubungan dengan Bunga dan keduanya bahkan telah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami isteri yang sah disejumlah hotel di Tanjungpinang. Hubungan terlarang itu baru diketahui saat Pz berlaku kasar terhadap Bunga saat mereka menginap di kamar Nomor 114 Hotel N, Bintan. Pasalnya, Bunga saat itu menolak melayani Pz berhubungan badan. Atas perlakuan kasar Pz, Bunga mengadukan hal itu kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus dugaan asusila itu ke Polsek Bukit Bestari.
“Pz dijerat dengan Pasal 81 (2) jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp200 juta dan denda maksimal Rp600 juta,” ungkap Jaswir. (ph,tb)