Batam (LINGGA POS) – Helman (67) Direktur PT Hermina Jaya, perusahaan penambang bauksit di Lingga melalui kuasa hukumnya Suhadi, SH menyatakan penolakan/keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala, SH kepada Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/10). Terdakwa Helman didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dalam dakwaan primer dan subsider.
Dalam dakwaannya JPU antara lain menyatakan, terdakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp3,6 miliar lebih dana reklamasi pertambangan bauksit di Lingga yang dilakukan atas kerjasama antara PT HM dengan perusahaan Trans Elite Grup Sdn Bhd (TEG) asal Malaysia. Yakni, berawal dari surat yang dikeluarkan Dinas Penambangan Pemkab Lingga tanggal 7 Juli 2010 perihal pembayaran kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi ke Bank Riau Kepri Cabang Dabo Singkep, Lingga atas nama Bupati Lingga qq PT HM, selaku penambang bauksit tersebut. “Atas surat Dinas Pertambangan tersebut selanjutnya terdakwa Helman mengirimkannya ke saksi Mr Chew Fatt yang merupakan pengurus perusahaan TEG Sdn Bhd,” kata Rudi. Atas surat tersebut lanjutnya, perusahaan asal Malaysia mengirimkan dana senilai 1.295.966 Ringgit Malaysia atau setara Rp3,6 miliar lebih ke rekening PT HM di Bank CIMB Niaga, Tanjungpinang dengan penyetoran dana sejak 12-17 Agustus 2010. Namun, setelah dana dikirim, terdakwa Helman memindahkan dana tersebut ke rekening deposit perusahaan yang pembayaran bunga depositnya dibayarkan melalui rekening CIMB Niaga atas nama Heltoto Xhi Qing. Terdakwa beralasan hal itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pertambangan Pemkab Lingga, Dewi Kartika, yang juga sebagai saksi dalam perkara ini.
Karena dana reklamasi tidak disetorkan, akibatnya Pemkab Lingga menghentikan perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) PT HM. Merasa dirugikan, maka perusahaan TEG melaporkan terdakwa Helman selaku Direktur PT HM kepada pihak berwenang dan diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana tersebut sehingga akhirnya ditempuh melalui jalur hukum (pengadilan). Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa. (ph,ch/bt)
HELMAN, DIREKTUR PT HM PERUSAHAAN TAMBANG BAUKSIT LINGGA TOLAK DAKWAAN JPU
Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:
Topik populer pada artikel ini: