DENDA RP200 JUTA JIKA GUNAKAN UANG SELAIN RUPIAH di INDONESIA

Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Selagi masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak ada alasan transaksi keuangan menggunakan mata uang selain rupiah. Jika melanggar ketentuan tersebut, sanksinya masuk dalam kategori tindak pidana dan bisa dihukum kurungan atau denda. Penggunaan mata uang rupiah untuk seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 menetapkan para pelaku dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta jika menggunakan mata uang negara lain dalam transaksi keuangan di Indonesia. Dalam UU tersebut juga disebutkan bagi orang yang sengaja merusak uang akan mendapat sanksi penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.    Seperti diketahui, mulai 17 Agustus 2014, uang rupiah mengalami perubahan yakni tulisan BI pada uang kertas berubah menjadi NKRI dengan ditandatangani oleh Kementerian Keuangan, bukan lagi Gubernur BI. Hal itu ditujukan agar kedaulatan rupiah itu menjadi benar-benar berdaulat di negeri sendiri, Indonesia. (arn,ph)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.