URUS IZIN USAHA WAJIB LAPORKAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Tanjungpinang (LINGGA POS) – Kepesertaan Jaminan Sosial dibidan ketenagakerjaan diperluas. Diharapkan semua pekerja baik pekerja formal yang bekerja di perusahaan maupu pekerja informal, harus terdaftar di Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu terungkap dalam sosialisasi yang ditaja BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, di Tanjungpinang, Senin (10/11) dengan pejabat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang untuk pemantapan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.   
Dalam waktu dekat, seluruh perizinan di Provinsi Kepri harus mempersyaratkan bukti BPJS Ketenagakerjaan sesuai PP Nomor 86 tahun 2013 tentang Tatacara Pemberian Sanksi Administrasi kepada pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Sanksi yang diberikan adalah berupa tidak diberikannya pelayanan perizinan untuk usaha, izin yang diperlukan untuk tender proyek, izin memperkerjakan tenaga asing, dan bahkan izin mendirikan bangunan, pengurusan SIM, sertifikat tanah, paspor dan STNK.
    Implementasi aturan tersebut diharapkan bisa segera untuk melindungi para pekerja agar mereka mendapatkan hak-haknya. Pihah BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu dalam hal menempatkan satu petugas di kantor PB2TM yang akan memberi penjelasan soal BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus formulir dan brosur. Kepada semua instansi dan kantor yang menerbitkan masalah perizinan seperti kantor Lurah, Kecamatan, BLH untuk AMDAL dan H0 serta Disperindag harus menyediakan lampiran/formulir BPJS Ketenagakerjaan untuk rekomendasi pemberian izin usaha, termasuk juga di Dinas Pariwisata. (ph,lae/tp)

Kategori: KEPRI Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.