ANGGOTA DPRD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA HARUS SERAHKAN LHKPN KE KPK

Jakarta (LINGGA POS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mewajibkan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/kota untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Cakupan LHKPN yang selama ini hanya diwajibkan kepada pemerintah tingkat pusat dan pemda seperti presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, menteri atau gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan walikota akan diperluas hingga kepada legislator daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Zulkarnaen di Jakarta, Sabtu (15/11).   Lanjut dia, hal itu dimaksudkan sebagai antisipasi pencegahan kasus-kasus korupsi yang terjadi di legislator daerah yang dinilai selama ini kurang tersentuh dan tidak mendapat perhatian serius. Nyatanya, potensi terjadinya korupsi atau penyalahgunaan wewenang sangat besar terjadi di DPRD.    Hanya saja, dia mengaku pihaknya akan punya tugas yang semakin menumpuk jika menampung LHKPN legislator daerah. “Kita masih kekurangan sumber daya manusia di KPK. Jadi harus antisipasi dengan jumlah wajib LHKPN yang demikian besar itu nanti,” lanjutnya dan juga harus mampu memverifikasi dahulu internal KPK sebelum mengambil keputusan untuk menampung LHKPN legislator di daerah, termasuk pejabat publik dan pegawai pemerintah secara umum. (arn,ph)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.