KETUA KPK : ADA 400 PERUSAHAAN TAMBANG TIDAK BAYAR ROYALTI, PAJAK & UANG REKLAMASI

Tanjungpinang (LINGGA POS) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan di seluruh Indonesia ada sekitar 400 perusahaan tambang yang tidak membayar royalti, pajak dan uang reklamasi. Begitu juga dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP)-nya yang ditengarai banyak terjadi korupsi. Hal itu dipaparkan Samad dalam acara Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi untuk Peningkatan Kesejahteraan Rakyaj yang Berkeadilan di aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (27/11). “Makanya kami berikan semiloka, untuk mengubah dan memperbaiki sistem pemerintahan yang syarat korupsi itu. Untuk kasus pertambangan, ada 400 perusahaan tambang yang direkomendasi agar dicabut izinnya. Saya belum lihat berapa perusahaan yang berkasus di Kepri. Begitu juga dengan penggunaan dana APBD, cukup banyak laporan yang masuk ke KPK,” kata Samad.   Dalam hal penyalahgunaan uang negara ini termasuk yang juga rawan tindak pidana korupsi (tipikor) seperti saat memberikan pelayanan publik (pengeluaran izin), pada pelaksanaan APBD, proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan yang sering terjadi kasus korupsi.
   HANYA 100 PENYIDIK. Diakui Samad, selama ini supervisi KPK memang masih terdapat beberapa kasus korupsi yang tidak ditinjau secara langsung karena aparatur penyidik khusus KPK hanya 100 orang untuk seluruh provinsi di Indonesia. “Namun kita tidak tebang pilih. Ini perlu saya jelaskan ke masyarakat bahwa semua laporan yang masuk ke KPK tak mungkin kita tangani satu persatu. Kita pakai skala prioritas. Kepada gubernur, bupati/walikota kami himbau agar memperluas laporan kekayaannya dan diharapkan pemda melaporkan paling tidak sampai ke eselon 3 atau dapat membentuk unit pengendalian gratifikasi di daerah masing-masing. Lanjut dia, karena kekurangan personil penyidik pihaknya lebih fokus membidik korupsi yang dilakukan gubernur, Ketua DPRD provinsi, bupati/walikota dan Ketua DPRD kabupaten/kota serta pejabat lainnya di pusat. “Kita berbagi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian. Kalau kami menangani korupsi kepala dinas, tak sempat untuk menangani kasus korupsi lainnya,” kata Samad. Lagi pula pihaknya ingin mempertahankan tradisi dimana selama ini tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan KPK bebas di tingkat pengadilan. Hal itu kadang membuat satu kasus baru rampung dalam waktu yang lama. “Seratus persen tersangka yang kami lidik hingga saat ini belum satu orang pun bebas di pengadilan,” tegas Samad. (ph,af)

Kategori: KEPRI Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.