Daik (LINGGA POS) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lingga berencana akan memulai tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lingga pada Februari 2015. Langkah itu diambil jika tidak ada lagi perubahan signifikan terkait Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang telah disahkan oleh parlemen menjadi Undang-Undang (UU) beberapa waktu lalu. “Jika tidak ada perubahan lagi rencananya, Februari depan maka tahapan pemilu sudah dimulai. Saat ini kita (KPUD Lingga) masih menunggu petunjuk dari KPU (Pusat),” ujar Ketua KPU Lingga, Agussyuriawan. Pihaknya aku dia, masih terus menjalin komunikasi baik dengan KPU Provinsi Kepri maupun KPU Pusat guna menunggu hasil penyempurnaan UU tersebut sembari menyiapkan beberapa agenda dan juga melakukan koordinasi intens dengan Pemerintah daerah (Pemkab Lingga) utamanya dalam hal pendanaan Pilkada dimana pada tahun ini di Provinsi Kepri sendiri akan melakukan Pilkada serentak untuk pemilihan gubernur Kepri dan bupati Lingga, ditambah dengan pemilihan bupati di Bintan dan Anambas. Sesuai Perppu Nomor 1 tahun 2014 dan Perppu Nomor 2 tentang Pemda, pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan secara langsung dan KPU adalah sebagai penyelenggara pemilu dengan teknis dan proses yang tidak jauh berbeda dengan peraturan pilkada sebelumnya. (arn,syk)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang