Jakarta (LINGGA POS) – Jika saat ini baru Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang melakukan layanan perpanjang SIP secara online atau sebagai pilot project program tersebut, maka dipastikan pada Juli 2015, layanan online perpanjang SIM itu akan diberlakukan di seluruh provinsi di Indonesia. Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa memperpanjang SIM dimanapun berada. Pemohon hanya perlu jaringan internet. “Mulai 1 Juli 2015 SIM online akan terintegrasi secara nasional di 34 provinsi di Indonesia,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono dalam keterangan tertulisnya Rabu (11/2). “Ini untuk mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat tinggal asalnya,” lanjut Condro. Kata dia, data online tersebut juga terintegrasi dengan data pelanggaran, data kecelakaan lalu lintas (lakalantas) serta kriminalitas. Layanan ini hanya khusus untuk perpanjang SIM. Sementara pembuatan SIM tetap melalui mekanisme yang berlaku saat ini. “Untuk pengajuan SIM baru harus tetap di wilayah asal KTP masing-masing, melalui tahap ujian teori dan praktek,” terang Condro. (arn/mtvc)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
politik
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang