Jakarta (LINGGA POS) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani kesepakatan bersama (MoU) untuk melawan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang. Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, MoU yang ditandatangani Selasa (24/2) itu adalah merupakan revisi dari kesepakatan yang sama yang disepakati kedua belah pihak pada 2006. Dengan kerja sama tersebut menurut Harry akan mempermudah pihaknya untuk mengetahui aliran dana terkait dengan transaksi keuangan yang mencurigakan yang melibatkan keuangan negara. Sementara bagi PPATK sendiri bisa menindaklanjuti informasi transaksi dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK. “Kami temukan beberapa rekening yang tidak sesuai. Beberapa diduga melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Harry di Gedung BPK, Jakarta, Selasa. Diakui Harry pihaknya sebelumnya tidak memiliki kewenangan menelusuri aliran dana atau mutasi rekening dari pihak yang sedang diperiksa. “Karena ada peraturan perundang-undangan yang mengatur sesuai kerahasiaan, kecuali PPATK,” terangnya. “Ya, kami akan bantu sepenuhnya dan akan mensuport kegiatan BPK baik berupa audit maupun investigasi keuangan negara tersebut,” ujar Ketua PPATK Muhammad Yusuf. (ph,jp)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang