PEMERINTAH SIAPKAN SKEMA KERINGANAN PAJAK BUMI

Jakarta (LINGGA POS) – Kementerian Tata Ruang dan Agraria sedang mematangkan gagasan perombakan sistem penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan ketentuan soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua instrumen ini akan dirombak polanya sehingga akan banyak positifnya bagi masyarakat maupu pemerintah. Selain itu, akan ada skema keringanan pembayaran PBB.   Nantinya NJ0P diganti dengan sistem zona nilai tanah dimana setiap tahun ditetapkan harga maksimal dan bisa menjadi acuan dalam proses ganti rugi lahan. “Sehingga ini menjadi instrumen pengendalian yang kita up date tiap tahun. Siapa pun tak boleh melakukan spekulasi terlalu leluasa, ya kan. Melakukan sebuah lompatan-lompatan tanpa terkendali menetapkan harga per meter,” kata Menteri Tata Ruang dan Agraria, Ferry Mursyidan Baldan di kantor Menko Perekonomian, Kamis (19/3).  
Terkait PBB diupayakan menyederhanakan bea dan pungutannya. Kemungkinan diberlakukan sekali dalam setiap kepemilikan seseorang terhadap sebidang tanah, tidak setiap tahun seperti sekarang. Prinsipnya agar masyaraka bawah tak terbebani dengan pajak bumi. Bahkan bakal ada skema bagi pemilik lahan yang tak mampu atau pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS) diberikan keringanan pembayaran.   Usulan itu sedang dibahas di Kemenkeu (Ditjen Perimbangan Daerah). Diharapkan pada tahun anggaran (TA) 2016 sudah bisa direalisasikan. (arn,rrd/df)

Kategori: NASIONAL Tags: , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.