KEMENKOMINFO BLOKIR 19 SITUS DIDUGA BERBAU RADIKAL

  (LINGGA POS) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sejak Minggu (29/3-2015) telah memblokir 19 website (situs) Islam, yang diduga berbau radikal. Ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) karena dianggap menyebarkan faham atau menjadi simpatisan radikalisme. Hal itu langsung direspon setidaknya oleh 7 pimpinan situs (media online) yang diblokir tersebut untuk minta penjelasan kepada Kemenkominfo, Selasa (31/3-2015 di Gedung Kominfo, Jakarta. “Kami hanya ingin mengkonfirmasi terhadap pemblokiran media kami, apa alasannya. Kalau situs-situs kami berbahaya, berbahayanya dimana dan beritanya apa,” ujar Pemred Hidayatulah.com, Mahladi, salah satu situs yang diblokir.   Ke-19 situs yang diblokir itu adalah, Arrahmah.com, Voa-Islam.com, Ghur4ba.blogspot.com, Panjimas.com, Thoriquna.com, Kafilahmujahid.com, An-najah.net, Muslimdaily.net, Hidayatullah.com, Salam-online.com, Aqlislamiccenter.com, Kiblat.net, Dakwahmedia,com, Dakwatuna.com, Muqawomah.com, Lasdipo.com, Gemaislam.com, Eramuslim.com, Daulahislam.com.   Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta agar Kemenkominfo tidak sembarangan memblokir situs, meskipun diminta BNPT. Dia minta harus diteliti lebih dahulu dengan seksama apakah benar situs tersebut mengandung konten radikalisme. “Jadi saya suruh periksa dulu kontennya, apa benar atau tidak. Jangan asal memblokir,” kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Selasa (31/3-2015). Diakuinya, sudah berbicara dengan Menkominfo Rudiantara terkait hal tersebut agar lebih teliti dan lebih berhati-hati.. “Jangan semuanya, katakanlah ada yang nama Islam-nya langsung diblokir, ya tidak. Yang jelas saja, yang kontennya memang selalu ada radikalisme. Kalau hanya penafsiran-penafsiran saja atau kontennya tidak mengikat, ya harus diseleksi,” tambah JK. (arn/gc/dc/kc)

Kategori: NASIONAL Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.