KETUA BPK RI : BPK BISA AUDIT INVESTIGASI APBD LINGGA  

Dabo (LINGGA POS) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bisa melakukan audit investasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lingga jika ada rekomendasi dari DPRD Lingga. Hal itu disampaikan oleh Ketua BPK RI Harry Azhar Aziz mantan anggota DPR RI yang juga adalah anak jati Kepri. “Salah satu prosedur pengajuan audit investigasi adalah keputusan DPRD. Jika sudah ada keputusan DPRD Lingga agar dilakukan audit investigasi, maka BPK wajib melakukan audit investigasi tersebut,” terang Harry, dikutip dari Batam Today, Minggu (29/3-2015).   Guna mengantisipasi secara dini dan agar adanya transparansi penggunanan dana APBD yang lebih efektif dan tepat sasaran, Ketua DPRD Lingga M. Nizar mengaku pihaknya telah meminta kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga untuk menyiapkan laporan per triwulan. “Kita (DPRD Lingga) minta setiap SKPD menyiapkan laporan per triwulan atau paling lambat untuk triwulan pertama ini paling lambat tanggal 6 April sudah kita terima,” ujarnya.   Ditengarai telah terjadi penyimpangan anggaran di Pemkab Lingga terlebih dengan belum diselesaikannya masalah pembayaran utang kepada pihak ketiga atau kontraktor yang terkendala karena terjadinya defisit keuangan. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai lebih dari Rp30 miliar. Sementara pihak kontraktor tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya menunggu tak pasti kapan dana mereka akan dibayar Pemkab Lingga. Uniknya, sebagian besar anggaran tersebut berasal dari Pemprov Kepri serta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah pusat. Sebelas tahun usia Kabupaten Lingga nampaknya masih banyak yang harus terus dibenahi. Cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bagi masyarakat dengan adanya pemekaran daerah perlu dipertanyakan, kemana tujuan akhirnya. (rasn,bt)

Kategori: LINGGA Tags: , , , , , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.