Dabo (LINGGA POS) – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, Selasa (7/4-2015) memindahkan barang bukti (BB) berupa bijih timah sebanyak 20 ton yang diamankan dari gudang milik tersangka Arjuna di Dabo Singkep yang diduga sebagai penampung timah ilegal, ke gudang Mapolres Lingga, Kabupaten Lingga di Jalan Batu Kacang, Dabo Singkep. Pemindahan BB ini menindaklanjuti dilimpahkannya kasus tersebut oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kepri pada akhir Maret 2015. BB senilai Rp1,7 miliar tersebut dipindahkan ke Mapolres Lingga juga sebagai tindakan pengamanan dan guna memperlancar proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara hingga ke persidangan.
Kapolres Lingga AKBP Surisman mengatakan tersangka yang diduga sebagai pelaku penampung timah ilegal tersebut melanggar pasal 158 junto pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. “Dia diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” kata Surisman, saat menerima aspirasi warga Dabo terkait ditutupnya aktivitas pendulangan timah tradisional di Lingga, di Mapolres Lingga, Sabtu (4/4-2015). (arn,bp)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
politik
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang