Jakarta (LINGGA POS) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Menkominfo Nomor 290 tahun 2015. Forum ini antara lain akan menentukan kriteria dan batasan situs negatif serta memberikan rekomendasi kepada Menkominfo terkait pemblokiran situs. Adapun Forum PSIBN terdiri dari empat panel penilai berasal dari tokoh masyarakat, LSM, perwakilan pemerintah, akademisi serta pemangku kepentingan lain yang beranggotakan untuk panel pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet dengan 11 anggota dan panel terorisme, SARA dan kebencian dengan 17 anggota. Sementara panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat-obatan-makanan, dan narkoba 7 anggota dan panel perlindungan hak kekayaan intelektual dengan 7 anggota. Juru bicara Forum PSIBN Tjipta Lesmana mengatakan pihaknya akan bertindak demokratis dengan terlebih dahulu melakukan dialog dengan para pengelola situs yang dinilai negatif sebelum memberikan rekomendasi ke kementerian. “Kita tidak bisa seperti Orde Baru (Orba) lagi. Breidel, tidak bisa. Kita berusaha tidak ingin memperlihatkan wajah yang otoriter,” kata Tjipta. Pihaknya lanjut dia tidak punya kewenangan untuk mengeksekusi (memblokir), tetapi hanya sebatas merekomendasi saja. “Apakah layak diblokir atau tidak, itu kewenangan kementerian,” ujar juru bicara Forum PSIBN tersebut, di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin kemarin. (ph,rasn,ant)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang