Jakarta, LINGGA POS – 4 Juni lalu Presiden Joko widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS melalui kenaikan gaji. Dengan perubahan ini, maka aturan kenaikan gaji PNS yang sebelumnya dalam PP Nomor 34 tahun 2014 kemudian tercantum dalam PP Nomor 30 tahun 2015. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (11/6) dan sesuai tabel gaji PNS golongan dan masa kerja terendah : Golongan I masa kerja 0 tahun Rp1.488.500. Gaji tertinggi untuk golongan I (Id) masa kerja 27 tahun Rp2.558.700. Golongan II masa kerja 0 tahun Rp1.926.000. Golongan tertinggi untuk golongan II (IId) masa kerja 32 tahun Rp3.638.200. Golongan III masa kerja 0 tahun Rp2.456.700. Golongan tertinggi untuk golongan III (IIId) masa kerja 32 tahun Rp4.568.000. Golongan IV masa kerja 0 tahun Rp2.898.500 Rp2.735.300. Golongan IV (IVe) masa kerja 32 tahun Rp5.620.300. (arn/l6)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang