PUTUSAN MK, MANTAN NAPI BOLEH NYALON di PILKADA

Jakarta, LINGGA POS – Kabar gembira berhembus bagi para mantan narapidana (napi) yang ingin bertarung di Pilkada menyusul anulir yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap larangan mantan napi untuk mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada. MK memutuskan, Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang napi yang bersangkutan (ybs) jujur di depan publik. “Pasal 7 huruf g UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan napi yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ybs mantan napi,” kata Ketua Majelis, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (9/7).   MK juga menghapus Penjelasan Pasal 7 huruf g yang memuat empat syarat bagi mantan napi agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.  
Dalam pertimbangannya MK mengatakan ketentuan tersebut bentuk pengurangan hak yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu dan tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) angka 3 KUHP hak memilih dan dipilih dapat dicabut dengan putusan pengadilan. MK mengatakan, pernyataan terbuka dan jujur dari mantan napi kepada masyarakat umum (notoir feiten) pada akhirnya masyarakatlah yang menentukan pilihannya mau memilih mantan napi tersebut atau tidak. (arn/ac)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.