KAWAL DANA DESA, KEMEN PDTT SIAPKAN 12 RIBU PENDAMPING

Jakarta, LINGGA POS – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mulai awal Juli lalu melepas sebanyak 12 ribu pendamping desa yang akan ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia. Jumlah sebanyak itu sebenarnya masih jauh dari yang ditargetkan dengan penyiapan personil pendamping desa dalam tiga tahapan sehingga nantinya akan mencukupi satu pendamping untuk setiap desa. “Sekarang jumlahnya baru 12 ribu karena menggunakan eks PNPM. Diharapkan pada 2016 kita sudah melakukan perekrutan secara nasional lebih dari 46 ribu orang. Masing-masing pendamping membawahi tiga desa. Tahun berikutnya baru kita implementasikan satu desa satu pendamping,” kata Menteri PDTT Marwan Jaafar dalam pernyataan resminya dikutip dari Kompas.com.   Marwan mengatakan, kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Menurutnya, pendamping desa mempunyai beban tugas dalam mengawal penggunaan dana desa serta membantu menyusun pelaporan dana desa. “Dana Desa bisa digunakan dalam dua hal. Pertama, untuk pembangunan infrastruktur dan kedua, untuk pemberdayaan masyaraka desa terkait,” tambah Marwan.   Keberadaan pemdamping dana desa adalah implementasi cita-cita yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa. Kementerian juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendamping Desa serta Permen PDTT Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Penhunbn Dana Desa. (arn,kc)

Kategori: NASIONAL Tags: , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.