JUAL SABU, JANDA SATU ANAK DIAMANKAN POLRES LINGGA

image

Dabo, LINGGA POS – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lingga kembali mengamankan satu lagi pelaku diduga terlibat jaringan narkoba di Lingga. Adalah seorang janda satu anak berinisial Ay (49), digrebek di sebuah ruko yang biasanya digunakan Ay sebagai warung kopi, di Jalan Merdeka, yang nota bene tak jauh letaknya dengan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik di Dabo Singkep, pada Kamis (20/8) pukul 12.00 WIB lalu. Dalam penggerebekan tersebut pihak berwajib berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti (BB) sebanyak 10 paket, 3 unit ponsel dan uang tunai Rp13 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.   Kasat Narkoba Polres Lingga Iptu Dwi Hatmoko mengatakan, sebelum penggerebekan, pihaknya sudah melakukan pengintaian sekitar seminggu dan diduga sudah menjalankan praktik jual beli narkoba berkedok membuka kedai kopi. Namun ternyata setelah dilakukan pengintaian seksama dan penggerebekan di lokasi tersebut adalah tempat tersangka menjual narkoba.   “Tersangka kini sudah kita amankan dengan BB sejumlah 10 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di pakaian dalam tersangka, berikut hp dan uang tunai,” kata Dwi. Pihaknya terus melakukan pengembangan lebih lanjut dan ruko pun telah dipasang police line. “Tersangka seorang perempuan janda beranak satu ini tinggal di ruko tersebut bersama anak perempuannya dan dua orang pembantu wanita. Dari penyidikan sementara tersangka mengaku narkoba tersebut dipasok dari Kota Batam,” tambah Dwi. (arn/bt)

Kategori: KEPRI, LINGGA Tags: , , , ,
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.