Dabo, LINGGA POS – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lingga kembali mengamankan satu lagi pelaku diduga terlibat jaringan narkoba di Lingga. Adalah seorang janda satu anak berinisial Ay (49), digrebek di sebuah ruko yang biasanya digunakan Ay sebagai warung kopi, di Jalan Merdeka, yang nota bene tak jauh letaknya dengan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik di Dabo Singkep, pada Kamis (20/8) pukul 12.00 WIB lalu. Dalam penggerebekan tersebut pihak berwajib berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti (BB) sebanyak 10 paket, 3 unit ponsel dan uang tunai Rp13 juta yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Kasat Narkoba Polres Lingga Iptu Dwi Hatmoko mengatakan, sebelum penggerebekan, pihaknya sudah melakukan pengintaian sekitar seminggu dan diduga sudah menjalankan praktik jual beli narkoba berkedok membuka kedai kopi. Namun ternyata setelah dilakukan pengintaian seksama dan penggerebekan di lokasi tersebut adalah tempat tersangka menjual narkoba. “Tersangka kini sudah kita amankan dengan BB sejumlah 10 paket narkoba jenis sabu yang disimpan di pakaian dalam tersangka, berikut hp dan uang tunai,” kata Dwi. Pihaknya terus melakukan pengembangan lebih lanjut dan ruko pun telah dipasang police line. “Tersangka seorang perempuan janda beranak satu ini tinggal di ruko tersebut bersama anak perempuannya dan dua orang pembantu wanita. Dari penyidikan sementara tersangka mengaku narkoba tersebut dipasok dari Kota Batam,” tambah Dwi. (arn/bt)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang