KPK : JANGAN TAKUT, TAK SEMUA KEBIJAKAN KEPALA DAERAH ‘DIKRIMINALISASI’

Pekanbaru, LINGGA POS – Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki meminta kepala daerah (kada) yang memiliki niat baik untuk menyukseskan pembangunan, tidak perlu takut dikriminalisasi. “Terutama diskriminalisasi dalam penggunaan anggaran. Karena KPK bisa mendeteksi mana kada yang sudah punya niat buruk melakukan penyimpangan,” kata Taufiequrachman pada jumpa pers ‘Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum’ yang digelar lembaga anti rasuah itu di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (25/8).   “Kebijakan yang dikriminalisasi adalah apabila sudah ada niat buruk. Begitu terdeteksi, kami (KPK) akan sadap (kada) karena sudah dibilang jangan menyimpang. Jadi jangan takut,” kata Taufiequrachan dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Kapolri Badrodin Haiti dan Jaksa Agung M. Prasetyo. Ia menyadari, gebrakan dari penegak hukum telah menimbulkan keraguan dan ketakutan para kada dalam melaksanakan anggaran pembangunan dan belanja daerah. Akibatnya, sekitar Rp270 triliun dana APBD masih mengendap di bank pembangunan daerah hingga semester I – 2015. “Alasannya, takut dikriminalisasi kebijakannya. Padahal, berbicara pembangunan anggaran tidak ada lagi kebijakan karena anggaran dari pemerintah pusat sudah ditransfer ke rekening, sudah ada APBD, belanja modal, atau kegiatan dalam perencanaannya sudah jelas. Uangnya sudah ada dan tinggal lakukan. Lalu kenapa mesti takut dan ragu-ragu,” tambahnya.   Gebrakan penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi, lanjutnya, adalah untuk mengawal proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian negara. “Kada tak perlu takut lakukan diskresi (mengambil keputusan sendiri) pada situasi tertentu yang dihadapi (di daerah). Misalkan ada jembatan runtuh atau kebakaran, apakah tidak ada diskresi? Kalau begitu, maka harus menunggu revisi anggaran baru terbangun lagi, dan kapan masyarakat bisa menikmati pembangunan yang optimal. Jadi, kebijakan yang dikriminalisasi itu apabila sudah ada niat, dan KPK bisa mengetahuinya,” katanya mengingatkan. (arn/okz)

Kategori: LINGGA
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.