Dabo, LINGGA POS – DANA KAMPANYE CAGUB & WAGUB KEPRI RP62 MILIAR. Dana kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur Provinsi Kepri pada Pilkada Serentak 2015 dibatasi sebesar Rp62 miliar. Kesepakatan batas maksimal besaran dana kampanye itu ditetapkan KPU bersama Bawaslu dan paslon. “Sesuai kesepakatan, batas maksimal modal kampanye paslon gubernur di Kepri Rp62 miliar. Pembiayaan dana maksimal kampanye ini mulai dari pelaksanaan rapat umum, pengadaan bahan kampanye, serta kegiatan rapat terbatas dan kampanye dialogis,” kata Ketua Pokja Kampanye KPU Kepri, Ridarman Bay, dikutip dari Batam Today, Senin (31/8). Dana sebesar itu dinilai cukup signifikan diambil dari biaya tertinggi yang digunakan dalam kampanye di 7 kabupaten/kota se-Kepri. LINGGA TERBESAR. Dari catatan LINGGA POS, batas maksimal dana kampanye untuk tiap kabupaten di Kepri terbesar adalah Kabupaten Lingga (9 kecamatan) Rp10,1 miliar, disusul Karimun Rp8,5 miliar, Bintan dan Anambas masing-masing sebesar Rp7 miliar dan Natuna sebesar Rp6,8 miliar. Sementara batas maksimal dana kampanye paslon Walikota Batam sebesar Rp8,5 miliar. (arn/bt)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang