Jakarta, LINGGA POS – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT) Marwan Jaafar kembali mengingatkan bupati/walikota untuk segera menyalurkan dana desa agar terhindar dari sanksi. Data Kementerian Keuangan (Kemenkes) menyatakan per 31 Agustus 2015 dana desa yang dicairkan ke rekening pemda (Pemkab/Pemkot) telah mencapai Rp16,5 triliun atau 80 persen dari total alokasi dalam APBN 2015 yang seluruhnya sebesar Rp20,7 triliun. Sementara yang mengendap di rekening pemda mencapai 60 persen. “Kepada teman-teman bupati/walikota yang belum menyalurkan dana desa, agar segera merealisasikannya. Ada sanksi penundaan dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil daerah (DBH) bagi pemda yang melewati batas waktu penyaluran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Marwan di Jakarta, Minggu (6/9). Sanksi itu, lanjut Marwan, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Pasal 16 menyatakan, bagi bupati/walikota yang tidak menyalurkan dana desa sesuai ketentuan, dapat dilakukan penundaan penyaluran DAU dan DBH. Marwan juga mengimbau agar kepala desa (Kades) pro aktif mendatangi dan mengurus langsung sampai dana desa diterima. “Segera manfaatkan dana desa untuk membangun infrastruktur desa seperti jalan, irigasi. Ini semua sangat vital bagi kemajuan pertanian dan usaha desa lainnya,” kata Marwan. Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPDTT) Achmad Erani Yustika mengatakan, untuk mempercepat penyerapan dana desa, pihaknya akan segera menerbitkan SKB Mendes-PDTT, Menkeu serta Mendagri sehingga melalui SKB tersebut peraturan di pemda yang menetapkan penyaluran dana desa ke desa baru dapat direalisasikan setelah desa menyerahkan APBDes dan RPJMDes. SKB juga bertujuan menyederhanakan program perbelanjaan barang dan jasa sehingga aturan pengadaan tidak serumit di kabupaten/kota. Tercatat, dari sekitar 74 ribu desa, saat ini baru 18 ribu desa yang telah menerima dana desa. KUALITAS SDM. Pihak DPDTT juga menilai pemerintah desa masih banyak yang bingung dan ragu-ragu menentukan program prioritas. “Padahal UU Nomor 6 tahun 2015 tentang Desa telah memberikan kewenangan kepada desa untuk memdesain program sendiri. Tapi memang desa-desa perlu dibimbing untuk membuat program yang lebih sederhana,”kata Ahmad. (ph/mi)
Tag
anggaran
apbd
BANTUAN
Batam
bbm
BUPATI
cpns
dabo
Daerah
daik
dana
DESA
dprd
gaji
guru
HAJI
indonesia
ISLAM
KABUPATEN
KAPAL
kepri
Kesehatan
korupsi
KPK
LINGGA
LINGGA POS
Melayu
muslim
NASIONAL
Negara
olahraga
pajak
partai
pegawai
PEMBANGUNAN
pemerintah
pemilu
pendidikan
pilkada
PNS
polisi
pulau
Sekolah
Singkep
Tambang