PEMKAB LINGGA MINTA PERSETUJUAN LEGESLATIF PINJAMAN RP50 MILIAR KEPADA PIHAK KETIGA

image

Daik, LINGGA POS – Untuk mengakomodir sejumlah anggaran belanja daerah, pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Lingga berencana meminta persetujuan kepada DPRD Lingga usulan pinjaman dana dari pihak ketiga sebesar Rp50 miliar. “Ini mengingat penyerapan anggaran di Pemkab Lingga kita prediksi belum sampai sekitar 50 persen yakni melalui program pengentasan kemiskinan (Taskin), program rumah tidak layak huni (RTLH), serta program kesehatan dan pendidikan,” kata Plt Sekda Lingga, M. Aini, Senin kemarin.   Menurut Aini kebijakan itu dilakukan menyusul pada tahun ini sejumlah kegiatan mengalami kevakuman atau tertunda akibat terjadinya defisit anggaran di 2014 yang cukup signifikan dan beban utang kepada pihak ketiga yang menyentuh angka Rp127 miliar. “Meski pun sejumlah utang tersebut telah kita bayarkan sesuai peraturan bupati (Perbup), sebagai kebijakan daerah,” katanya.   Jumlah pinjaman sebesar itu, lanjutnya adalah di luar angka yang tertuang dalam APBD-P Lingga 2015 dimana KUA-PPAS-nya sekitar Rp630 miliar akan segera dibahas bersama pihal legeslatif.  Dia menjelaskan, terkait usulan persetujuan pinjaman kepada pihak ketiga kepada DPRD Lingga prinsipnya bukan merupakan pinjaman pribadi atau perorangan, tetapi adalah kebijakan pemda mengingat kondisi keuangan daerah saat ini. Jika sudah ada persetujuan nantinya akan segera diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui pihak legeslatif. (syk,af/hk)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.