KPU : 398 PEJABAT NEGARA IKUT PILKADA 2015

image

Jakarta, LINGGA POS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan terdapat 398 orang yang diharuskan mundur dari jabatannya sebagai pejabat negara karena ikut berpartisipasi sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2015. Sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2015 tentang Pilkada, mereka diharuskan mengundurkan diri. “Ke-398 orang pasangan calon tersebut sesuai UU harus mundur. Jenis pekerjaan pasangan calon mengharuskan mundur,”Kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam RDP antara Komisi II, KPU dan Bawaslu, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).   Husni merincikan, dari jumlah 398 orang tersebut sebanyak 10 orang berasal dari anggota DPR dan anggota DPD RI (7 sebagai calon kepala daerah, 3 sebagai calon wakil kepala daerah), 132 orang berasal dari DPRD (sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah). Yang berasal dari petahana, tingkat bupati ada 4 yang terdaftar sebagai kepala daerah dan 3 calon wakil kepala daerah dan ditingkat walikota ada 14 sebagai calon kepala daerah. “Saat ini tinggal menunggu SK pengunduran diri dari Presiden,” kata Husni.   Husni melanjutkan, sebanyak 68 aparatur sipil negara (ASN) juga harus mundur lantaran terdaftar sebagai calon kepala daerah dan 160 ASN sebagai calon wakil kepala daerah.   Sementara mereka yang berasal dari penegak hukum yakni 5 orang dari unsur TNI (4 sebagai calon kepala daerah, 1 sebagai calon wakil kepala daerah) dan 3 orang ( 1 sebagai calon kepala daerah, 2 sebagai calon wakil kepala daerah) serta berasal dari BUMN dan BUMD (1 sebagai calon kepala daerah, 1 sebagai calon wakil kepala daerah). (ph/mi)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.