PEMERINTAH BENTUK SATGAS AWASI NETRALITAS ASN

image

   Jakarta, LINGGA POS – Untuk mewujudkan netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) guna mengawal netralitas ASN saat berlangsungnya Pilkada 2015. Satgas tersebut adalah gabungan dari dua kementerian, yakni Kemendagri dan Kemenpan-RB. Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan Satgas dibentuk berdasarkan SKB kedua kementerian tersebut. “Dalam waktu dekat SKB-nya ditandatangani sebagai tindaklanjut surat Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi No. B/II355/M. PANRB/07/II015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pilkada Serentak.    “Satgas akan dikoordinasi oleh Sekjen Kemendagri dengan anggota Satgas Kepala BKN, Kepala BPKP, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kemenpan-RB, Irjen Kemendagri dan Dirjen Pelatihan dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri,” ungkap Dwi. Lanjut dia, bertindak sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas ditunjuk Menko Polhukam sementara Menpan-RB, Mendagri, Mensesneg, dan Seskab sebagai anggota Dewan Pengarah.    Kesepakatan pembentukan Satgas tersebut diputuskan setelai rapat antara Bawaslu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pejabat Kemendagri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta BKN. Sementara Bawaslu juga telah membuat MoU dengan KASN, BKN dan Kemenkopolhukam, untuk mendorong netralitas ASN.    Nantinya, temuan Satgas ataupu Panwas di daerah terkait tidak netralnya ASN dapat dilaporkan ke KASN. KASN memberikan rekomendasi secara mengikat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni bupati/walikota atau instansi/lembaga, yang kemudian bersinergi dengan BKN sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi administrasi dalam bentuk apapun terhadap ASN yang tidak netral dalam Pilkada. (arn/mi)

Kategori: KEPRI, LINGGA, NASIONAL
Topik populer pada artikel ini:

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.