DISPENDA KEPRI HAPUS DENDA PAJAK KENDARAAN

image

   Batam, LINGGA POS – Bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat boleh bernapas lega. Pasalnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). “Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 37 tahun 2015. Karena itu kami himbau agar seluruh masyarakat segera membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Ingat, kebijakan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2015 saja,” ujar Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Provinsi Kepri Diki Wijaya di Batam, Selasa (15/9). Kata Diki, selain menghapus denda PKB, pihaknya juga menghapus biaya balik nama (BBM) kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Kebijakan ini diambil pemerintah adalah untuk mendongkrak pendapatan daerah mengingat masih banyak masyarakat yang enggan melakukan pembayaran PKB dan BBN kendaraan bermotornya. “Kalau PKB sendiri tidak ada batasan keterlambatan, berapa lama pun tunggakannya tidak akan dikenakan denda. Kecuali untuk BBN yang berlaku untuk kedua dan seterusnya,” tambah Diki.   Sesuai ketentuan, lanjut dia, untuk denda pajak dikenakan 2 persen per bulan yang dihitung dari nilai pokok pajak dengan maksimal denda yang dikenakan selama 24 bulan atau dua tahun dengan akumulasi 48 persen. (ph/bt)

Kategori: KEPRI, LINGGA
Topik populer pada artikel ini: pemutihan pajak kendaraan roda lingga

Berikan Komentar

Kirim Komentar

Bookmark dan Bagikan

Lingga Pos © 2019. Hak Cipta dilindungi undang-undang. Powered by Web Design Batam.